Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana PN Jaksel.
Kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie, menyampaikan dalam permohonan itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023," katanya.
Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.
Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Sebelumnya, Eddy Hiariej sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum