Eddy Soemarsono Pojokkan Anggodo Widjojo
Rekayasa Kriminalisasi Pimpinan KPK Makin Terkuak
Selasa, 08 Juni 2010 – 15:14 WIB
![Eddy Soemarsono Pojokkan Anggodo Widjojo](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Eddy Soemarsono Pojokkan Anggodo Widjojo
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo, terdakwa perkara penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang digelar Selasa (8/6) hari ini mulai memasuki pokok perkara. Pada persidangan yang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni pemimpin Tabloid Investigasi Eddy Soemarsono, Dirut PT Masaro Radiokom, Putranevo A Prayugo, serta PNS Departemen Kehutanan, Joni Aliando. Eddy mengaku kenal dengan Anggodo sejak awal September 2008. Eddy mengatakan, dirinya pernah mendapat informasi dari Anggodo perihal aliran uang sebesar Rp 6 miliar ke pimpinan KPK melalui Ary Muladi. Karena tidak percaya dengan pengakuan Anggodo, Eddy pun lapor ke ke Ketua KPK Antasari Azhar.
Eddy Soemarsono yang mendapat giliran pertama duduk di kursi saksi mengungkapkan bahwa dirinya pada 28 Juni 2009, dirinya pernah bertemu dengan Anggodo di restoran bakmi Gadjah Mada di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu Eddy diminta memberi keterangan di Mabes Polri, perihal adanya aliran uang ke petinggi KPK, yakni Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah dan Moch Jasin, serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja sesuai versi Anggodo.
Baca Juga:
“Terdakwa (Anggodo) meminta agar mendukung pemberian keterangan di BAP, dengan memversikan uang yang diserahkan ke Chandra M Hamzah atas perintah Antasari Azhar, agar ini dianggap sebagai pemerasan, bukan penyuapan,” ujar Eddy pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo, terdakwa perkara penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang digelar Selasa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Nenek Berusia 74 Tahun Hilang Saat Mencari Daun Gamal, Tim SAR Langsung Dikerahkan
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK