Eddy Sofyan akan Ditahan? Begini Jawaban Jampidsus
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan, Kamis (12/11).
Pemeriksaan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut itu akan digelar di Kejagung. "Eddy Sofyan kami periksa di sini (Kejagung)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, di Kejagung, Rabu (12/11) malam.
Arminsyah belum berani memastikan apakah Eddy akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, atau tidak. "Kalau penahanan itu subjektif ya," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini.
Yang pasti, kata dia, bukti penyidik menetapkan Eddy sebagai tersangka cukup kuat. Eddy, kata Arminsyah, ikut bertanggung jawab bersama Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini.
"Dia (Eddy) termasuk ikut bertanggung jawab atas pemberian hibah itu," ujar Arminsyah. Sejauh ini, baru Gatot dan Eddy yang dijadikan tersangka.
Meski sudah lebih dari 247 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi. Lantas apakah Kejagung akan menggarap Erry lagi? Arminsyah menjawab diplomatis. "Kita lihat perkembangan lagi nanti," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram