Edhy Prabowo dan Kawan-kawan Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka suap izin ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan tuntas.
“Berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Dikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).
Selain Edhy Prabowo, penyidik juga merampungkan berkas para tersangka lainnya yakni Stafsus Edhy, Safri Muis dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri KKP yaiut Ainul Faqih, serta sekretrari pribadi Edhy, Amiril Mukimini.
Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penahanan para tersangka beralih ke Tim JPU selama 20 hari ke depan atau 24 Maret 2021-21 April 2021.
JPU akan menyusun dakwan dalam 14 hari kerja dan menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," lanjut Ali.
Menurut Ali, KPK dalam proses penyidikan telah memeriksa 157 saksi dari pihak internal KKP, serta swasta atau para eksportir yang mendapat izin ekspor benur. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Edhy Prabowo dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan perkara izin ekspor benih lobster. KPK telah menyerahkan tersangka dan bukti jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan P21.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK