Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/4) hari ini. Agenda sidang perdana terkait perkara  dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini ialah pembacaan surat dakwaan.

"Sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/3).

Fikri menjelaskan, Edhy dituntut dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Pertama Perkasa (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah sepuluh kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Suharjito selaku penyuap Edhy Prabowo telah didakwa menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta. Suharjito dituntut tiga tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy akan mendengarkan surat dakwaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News