Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari dari Tanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan menghadapi sangkaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
Edhy meyakini dirinya tak bersalah seperti dituduhkan penuntut umum lembaga antikorupsi.
"Nanti kami lihat di dalam pembuktian. Tadi baru pembacaan dakwaan, nanti kami lihat di dalam pembuktian apakah benar itu terjadi demikian," ucap penasihat hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
Dalam sidang tersebut, Edhy dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy disebut menerima USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 terkait suap proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL.
Penerimaan uang itu kemudian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah.
Merespons dakwaan jaksa, Edhy dan tim penasihat hukum tak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Edhy memilih melawan tuduhan jaksa saat pembuktian.
"Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional dalam membuat teknis formal dakwaan, sehingga kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi," kata Soesilo.
Edhy Prabowo meyakini dirinya tak bersalah seperti dituduhkan penuntut umum lembaga antikorupsi.
- Anak Buah Prabowo di Gerindra Bilang Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Gerindra: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Yasin dalam Kapasitas Ketum Partai Pengusung
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa