Edi Kamtono Pastikan Tidak ASN di Pontianak Mendapat Bansos dari Pemerintah
jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pontianak yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Edi menjelaskan penyaluran bansos dari pemerintah pusat dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan di Kota Pontianak.
Menurut dia, pemerintah kota berusaha memastikan bansos sampai ke sasaran yang tepat.
“Kami harapkan masyarakat yang menerima bansos memang yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan," kata dia di Pontianak, Kamis (25/11).
Edi memastikan akan mengenakan sanksi kepada aparat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Meski belum ada aturan yang melarang, saya pastikan akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos," kata Edi.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Bu Risma mengungkapkan bahwa ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kemensos sudah meminta pemerintah daerah memeriksa ulang data pegawai negeri sipil yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah, karena mereka tidak berhak menerimanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Edi Kamtono memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ada ASN yang kedapatan menyalagunakan wewenang terkait bansos.
Redaktur & Reporter : Boy
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani