Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara

Hal ini juga yang ditunggu umat muslim di Kota Pontianak sebagai tanda panggilan waktu salat.
“Selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini, terkait suara azan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," katanya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.
Dia mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Edi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala.
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan