Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara
Jumat, 25 Februari 2022 – 15:32 WIB

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota itu, untuk mensosialisasikan terkait aturan pengeras suara di Masjid atau Mushala. (Foto ANTARA/HO-Humas Pontianak)
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Lalu, ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam. (antara/jpnn)
Edi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan
- Agung Sedayu Group Pancangkan Tiang Perdana Masjid Al-Ikhlas PIK di Riverwalk Island
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Masjid Garapan Waskita Karya Siap Digunakan untuk Ibadah, Ramadan Makin Khusyuk
- Ormas Islam Desak Pemerintah Mengkaji Rangkap Jabatan Profesor Nasaruddin Jadi Menag dan Imam Besar Istiqlal