Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara
Jumat, 25 Februari 2022 – 15:32 WIB
![Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/25/ketua-dewan-masjid-indonesia-dmi-kota-pontianak-kalimantan-g-x9jt.jpg)
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota itu, untuk mensosialisasikan terkait aturan pengeras suara di Masjid atau Mushala. (Foto ANTARA/HO-Humas Pontianak)
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Lalu, ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam. (antara/jpnn)
Edi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Curanmor di Musala Al Anshar Banyuasin, Motor Raib saat Jemaah Salat Isya
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk