Edi Minta Diberi Penghargaan
Rabu, 20 Januari 2010 – 18:50 WIB
DESAK - Edi Soemarsono mendesak KPK agar menetapkan pelapor Ary Muladi sebagai tersangka kasus Anggodo. Foto: Pram/JPNN.
JAKARTA - Edi Soemarsono meminta KPK agar memberi penghargaan kepadanya. Alasannya, dia ikut mengungkap adanya upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo kepada pimpinan KPK. Informasi ini kemudian disampaikannya ke mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang pada akhirnya bertemu dengan Anggoro Widjojo - selaku pemilik uang suap Rp 5,1 miliar - di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Edi sendiri membantah telah kenal lama dengan Anggodo. "Kenal November 2008. Kalau Ary lebih lama. Kawanan (dengan Anggodo) sudah 25 tahun," ucapnya.
"Harusnya saya ini diberi penghargaan, dalam rangka pemberantasan mafia hukum," ucap pria berbatik kuning muda ini sambil bertolak pinggang, saat dicegat wartawan selepas diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Rabu (20/1).
Edi mengaku, dia tahu adanya percobaan penyuapan setelah bertemu Anggodo, yang ingin tahu apakah benar uangnya sudah masuk ke KPK lewat Ary Muladi. Begitu tahu itu tak ada, Edi mengajak Antasari bertemu Anggoro di Singapura. "Ke Singapura sendiri-sendiri, tapi ketemuan di Hotel Shangri-La," kata pria yang tampil bertopi putih itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Edi Soemarsono meminta KPK agar memberi penghargaan kepadanya. Alasannya, dia ikut mengungkap adanya upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025