Edi Minta Diberi Penghargaan
Rabu, 20 Januari 2010 – 18:50 WIB
Sementara itu, sama halnya dengan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, pimpinan sebuah tabloid hukum ini juga meyakini bahwa tokoh Yulianto hanyalah karangan Ary. Edi bahkan menuding Ary sengaja melapor ke KPK karena takut ditahan.
Baca Juga:
"Ary itu masuk unsur Pasal 21 (mencoba, menghalangi,menghentikan penyidikan korupsi). Siapa bilang pelapor nggak bisa jadi tersangka? Bisa aja dia (Ary) lapor untuk tutupi kejahatannya," tegas Edi, yang diperiksa KPK selama lebih kurang tujuh jam dan mengaku diminta menjawab sebanyak 25 pertanyaan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Edi Soemarsono meminta KPK agar memberi penghargaan kepadanya. Alasannya, dia ikut mengungkap adanya upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng