Edi Minta Purnawirawan Tak Sampaikan Info Menyesatkan Soal Kasus Vina
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lemkapi Edi Hasibuan angkat suara menanggapi fenomena purnawirawan Polri berkomentar menanggapi kasus Vina Cirebon yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Edi meminta semua pihak termasuk purnawirawan Polri tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak menyampaikan informasi yang malah menyesatkan masyarakat.
"Kami minta semua pihak agar bijak menyampaikan informasi yang berkaitan dengan penanganan dan status serta pemeriksaan Iptu Rudiana yang disebutkan telah diperiksa langsung oleh Kapolri dan telah dicopot sebagai Kapolsek," ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (18/8).
Menurut Edi, informasi yang disampaikan dapat dikategorikan menyesatkan masyarakat. Dia pun mengingatkan agar dalam menyampaikan sebuah informasi harus didalami terlebih dahulu.
"Silakan memberikan pendapat, tetapi yang rasional dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan. Apalagi ini ada purnawirawan polri yang merasa lebih tahu semuanya dari penyidik tentang status dan pemeriksaan Iptu Rudiana," ucapnya.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan berbagai informasi kini bermunculan kepermukaan.
Umumnya malah menyalahkan Iptu Rudiana yang merupakan orang tua korban pembunuhan Eky.
"Sejumlah purnawirawan polri juga bermunculan memberikan pendapat dan analisis yang tidak rasional, seolah paling tahu semuanya dalam penanganan kematian Vina Dan Eky," kata Edi.
Edi Hasibuan meminta para purnawirawan Polri tak menyampaikan informasi menyesatkan terkait perkembangan kasus Vina.
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan