Edi Rahmayadi Umumkan UMP Sumut Naik, Sebegini Angkanya
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen.
Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani pada tanggal 19 November 2021.
Keputusan gubernur itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan bahwa kenaikan itu berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di Sumut yang masih rendah.
Dia menyebut pertumbuhan ekonomi di Sumut hanya 0,88 persen sedangkan inflasi sekitar 2,5 persen.
"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya naik, tapi memang kondisinya hari ini pertumbuhan ekonomi itu rendah," kata Baharuddin, Sabtu (20/11).
Perhitungan tersebut kata Baharuddin juga, melihat komponen konsumsi rumah tangga di Sumut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen
- Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
- Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024
- Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta
- UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta
- Keputusan Kenaikan UMP DKI 2024 Berada di Tangan Heru Budi
- UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini