Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan
jpnn.com, MEDAN - Edi Suryono (43), ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah sewa Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kota Medan, Rabu (17/2).
Edi Suryono merupakan buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur pada 2017.
Menurut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka selama dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat.
Edi Suryono juga berpindah-pindah tempat kerja selama dalam pelarian itu.
Dia pernah bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Kota Medan.
Tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat.
"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatera Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," kata Budi di Medan, kemarin.
Budi mengatakan bahwa tim intelijen mengintai tersangka di kediamannya di perumahan Flamboyan.
Edi Suryono ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar Pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengintaian.
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung