Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan
jpnn.com, MEDAN - Edi Suryono (43), ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah sewa Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kota Medan, Rabu (17/2).
Edi Suryono merupakan buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur pada 2017.
Menurut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka selama dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat.
Edi Suryono juga berpindah-pindah tempat kerja selama dalam pelarian itu.
Dia pernah bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Kota Medan.
Tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat.
"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatera Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," kata Budi di Medan, kemarin.
Budi mengatakan bahwa tim intelijen mengintai tersangka di kediamannya di perumahan Flamboyan.
Edi Suryono ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar Pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengintaian.
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara