Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan
Kamis, 18 Februari 2021 – 11:08 WIB
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB, Rabu, tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Setelah ditangkap, Edi dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.
Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang disebutkan tersangka Edi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka disangka melakukan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(antara/jpnn)
Edi Suryono ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar Pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengintaian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara