Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan
Kamis, 18 Februari 2021 – 11:08 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB, Rabu, tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Setelah ditangkap, Edi dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.
Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang disebutkan tersangka Edi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka disangka melakukan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(antara/jpnn)
Edi Suryono ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar Pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengintaian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- 19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut