Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan
Kamis, 18 Februari 2021 – 11:08 WIB
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB, Rabu, tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Setelah ditangkap, Edi dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.
Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang disebutkan tersangka Edi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka disangka melakukan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(antara/jpnn)
Edi Suryono ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar Pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengintaian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung