Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya
Senin, 10 Januari 2022 – 16:06 WIB

Penampakan Edi Warman (oranye) tersangka kasus pencabulan yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
"Hasilnya visum, terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan," beber Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?