Edison Berdalih Pinjamkan Rp 1,5 M ke Penyuap Annas karena Pertemanan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan tetap kukuh mempertahankan alasannya meminjamkan uang kepada Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Riau pada Kementerian Kehutanan, karena pertemanan dan sedikit bunga pinjaman.
Hal ini disampaikan Edison, meski dirinya terus dicecar hakim anggota Joko Subagyo, soal alasannya meminjamkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Gulat.
Hakim tidak yakin dengan alasan Edison soal uang yang digunakan untuk menyuap Gubernur Riau Annas Maamun. Apalagi Edison diawal kesaksiannya mengaku tidak tahu mengenai perkara suap tersebut.
Edison mengaku uang tersebut dia pinjamkan karena sudah kenal dekat dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasi) Riau itu.
"Beliau (Gulat) minta tolong meminjam uang saya, sekitar 22 September 2014. Saya bilang saya cek dulu, kemudian saya ambil dari perusahaan saya Citra Hokiana Triutama, dicairkan Yulia dari Bank Mandiri," kata Edison saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (29/12).
Dia menjelaskan bahwa dari Bank Mandiri di Pekanbaru, uang tersebut dalam mata uang rupiah. Namun langsung ditukar ke mata uang dollar Amerika dengan mendatangkan petugas money changer ke Bank.
"Orang money changer datang ke Mandiri. Jumlahnya sekitar 125 ribu dollar Amerika. Setelah itu kami bubar karena ada kesibukan masing-masing," jelasnya.
Ditanya alasan Edison dengan mudahnya meminjamkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Gulat, Edison mengaku hanya pertemanan karena sudah mengenal Gulat selain sebagai pengusaha juga sebagai dosen. Di samping itu, Edison juga berharap ada bunga dari Gulat sekitar 1,5 persen dari total nilai pinjaman.
JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan tetap kukuh mempertahankan alasannya meminjamkan uang kepada
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran