Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi

jpnn.com, RIAU - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di platform TikTok.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan MA ditangkap karena diduga mengedit suara hakim dalam video sidang di MK dan menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang melalui akun @arif92_8.
Narasi dan suara yang dimanipulasi oleh MA menyatakan bahwa hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan dari kuasa hukum 03 dan 01.
Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024.
“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut,” kata Nasriadi, Rabu (17/4).
Video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna Tiktok lain.
“Tersangka MA kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di TikTok,” jelas Nasriadi.
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan