Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi

jpnn.com, RIAU - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di platform TikTok.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan MA ditangkap karena diduga mengedit suara hakim dalam video sidang di MK dan menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang melalui akun @arif92_8.
Narasi dan suara yang dimanipulasi oleh MA menyatakan bahwa hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan dari kuasa hukum 03 dan 01.
Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024.
“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut,” kata Nasriadi, Rabu (17/4).
Video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna Tiktok lain.
“Tersangka MA kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di TikTok,” jelas Nasriadi.
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kadis PUPR Riau Ngacir saat Ditanya Perbaikan Jalan Rusak Parah Menjelang Lebaran, Oalah
- Menanam Harapan, Menumbuhkan Kehidupan, Pesan Irjen Herry tentang Pohon dan Kepemimpinan
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik