Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
jpnn.com, RIAU - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di platform TikTok.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan MA ditangkap karena diduga mengedit suara hakim dalam video sidang di MK dan menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang melalui akun @arif92_8.
Narasi dan suara yang dimanipulasi oleh MA menyatakan bahwa hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan dari kuasa hukum 03 dan 01.
Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024.
“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut,” kata Nasriadi, Rabu (17/4).
Video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna Tiktok lain.
“Tersangka MA kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di TikTok,” jelas Nasriadi.
Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini