EDL, YZ, dan IZ Digerebek di Hotel, Barang Bukti di Bantal, Sulit Mengelak
Jumat, 28 Mei 2021 – 18:57 WIB
"Kasus ini masih berlanjut dan mengejar aktor utamanya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku yang menjalani penahanan di Mapolda NTB terancam Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
EDL dan dua orang lainnya digerebek di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi