Edmon - Raja Saling Lempar
Sabtu, 03 April 2010 – 10:58 WIB
Pada 14 Juli 2009 sampai 17 Oktober 2009 Raja menjadi Wakil Direktur III Pidana Korupsi Bareskrim . Namun, Edmon beralasan berkas yang sudah disetorakan ke Kejagung pada 7 Oktober 2009 itu ditolak dan dikembalikan dengan perbaikan ( status P-19) pada 21 Oktober 2009. Nah, setelah dikembalikan itu menurut Edmon, dirinya tak lagi terlibat. "Pada saat itu Edmon mengaku sudah tidak aktif lagi di Direktur II," kata sumber itu.
Baca Juga:
Dalam catatan Jawa Pos, TR (Telegram Rahasia) Edmon yang memutasinya sebagai Kapolda Lampung memang bertanggal 17 Oktober 2009 namun Edmon baru resmi dilantik sebagai Kapolda Lampung pada 30 Oktober 2009.
Dua keterangan ini akan dicek ulang dengan keterangan-keterangan penyidik yang levelnya dibawah mereka. "Besok (hari ini) juga ada jadwal pemeriksaan," katanya. Beberapa pihak terkait juga akan diminta keterangannya sebagai saksi seperti dari pihak Kejaksaan Agung. "Masih dikoordinasikan dengan kejaksaan,?katanya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan keterangan Edmon dan Raja yang diperiksa Propam masih seputar pelanggaran kode etik. "Pak Edmond saat ini masih diperiksa terkait dengan kode etik profesi. Karena dari pemeriksaan terkait dengan markus, belum muncul nama itu (markus) dari orang-orang diperiksa," kata Edward.
JAKARTA- Pemeriksaan kode etik terhadap dua jendral polisi terkait kasus Gayus Tambunan menemukan fakta-fakta baru. Dua jenderal bintang satu itu
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat