Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan atau sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," pesannya.
Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, yakni USD 500.
Pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id.
"Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," papar Dian.
Dian berharap materi yang diberikan para petugas Bea Cukai Juanda dapat membantu para pekerja migran saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda kembali mengeduksi calon pekerja migran agar memahami aturan kepabeanan dan cukai, salah satunya tentang aturan barang dan IMEI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor