Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan dijatuhkan jika memperjualbelikannya.
Bea Cukai Samarinda mengunjungi Kecamatan Senoni dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis (19/11).
“Kami memberikan informasi terkait rokok ilegal," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Rambang Firstyadi.
Rambang dalam kesempatan itu menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada empat macam rokok ilegal yang sering beredar.
"Rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya,” jelasnya.
Bea Cukai Maumere di hari yang sama juga menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lembata merupakan sebuah pulau sebuah pulau yang terletak di sebelah timur Pulau Flores, yang merupakan sebuah pulau gugusan Kepulauan Solor dan berjarak kilometed dari Maumere.
Masyarakat harus tahu dan paham bahwa sanksi peredaran rokok ilegal sangar berat. Gempur Rokok Ilegal.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku