Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT
Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.

Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan dijatuhkan jika memperjualbelikannya.

Bea Cukai Samarinda mengunjungi Kecamatan Senoni dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis (19/11).

“Kami memberikan informasi terkait rokok ilegal," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Rambang Firstyadi.

Rambang dalam kesempatan itu menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada empat macam rokok ilegal yang sering beredar.

"Rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya,” jelasnya.

Bea Cukai Maumere di hari yang sama juga menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lembata merupakan sebuah pulau sebuah pulau yang terletak di sebelah timur Pulau Flores, yang merupakan sebuah pulau gugusan Kepulauan Solor dan berjarak kilometed dari Maumere.

Masyarakat harus tahu dan paham bahwa sanksi peredaran rokok ilegal sangar berat. Gempur Rokok Ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News