Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT
Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Kemudian, untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal meliputi dua kegiatan.


"Yaitu pengumpulan informasi terkait peredaran hasil tembakau ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah dan pelaksanaan operasi pasar bersama dengan mengundang Bea Cukai pada setiap kegiatan,” terang Wahyu. 


Disperindag Kota Bogor menanggapi positif atas upaya Bea Cukai berkoordinasi terkait optimalisasi DBHCHT.

Pihaknya akan terus mengawal setiap kegiatan dimaksud dan melaporkannya.

Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim untuk bersama melakukan sosialisasi ketentuan cukai ke beberapa wilayah di Kota Bogor.

Bea Cukai Cirebon juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan operasi pasar rokok ilegal.

Bea Cukai Cirebon melakukan bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Kuningan, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jumat (20/11).

Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Agustinus Catur Setiawan, menyampaikan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab bersama agar dapat mendorong perekonomian negara.

Masyarakat harus tahu dan paham bahwa sanksi peredaran rokok ilegal sangar berat. Gempur Rokok Ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News