Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai

Budi menyebutkan peran Bea Cukai dapat dirangkum menjadi tiga besaran utama.
Pertama, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yakni Bea Cukai berperan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri agar mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.
Kedua, sebagai community protector, Bea Cukai melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
"Maksud dari ilegal adalah tidak sesuai dengan ketentuan atau hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Ketiga, sebagai revenue collector, Bea Cukai berperan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Budi mengatakan penerimaan di sektor kepabeanan, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Adapun cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan berdasarkan undang-undang.
Bea Cukai berharap mahasiswa dapat menyebarluaskan informasi yang diberikan terkait kepabeanan dan cukai
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA