Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan
Kamis, 06 Mei 2010 – 16:59 WIB
JAKARTA– Tim independen dan Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno diminta hadir ke bekas kantornya tiga hari lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus Arwana. Setelah memeriksa Susno, barulah Polri menetapkan tersangka. Mobil hilang ‘kan ada pelapornya? “Dalam kasus Arwana, ‘kan Pak Susno yang niup peluit saat di DPR. Awalnya kita tidak tahu Arwana ini adalah masalah, tapi setelah diungkap Pak Susno di DPR barulah kita tahu. Sekarang, karena peluit sudah ditiup, kereta jalan, jangan distop dulu keretanya, biarlah berjalan,” beber Edward.
"Seperti dikatakan Kabareskrim, kedatangan pengacara Pak Susno tadi mempertanyakan kasus Arwana. Dari keterangan Pak Susno itulah bisa diketahui siapa tersangka dalam kasus Arwana,” papar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (6/5) sore.
Dalam KUHAP, kata Edward, tidak ada ketentuan pemanggilan saksi harus dicantumkan tersangkanya. “Kita sama-sama belajar KUHAP, tidak harus mencantumkan tersangka saat memanggil saksi. Contohkan, kalau mobil Anda hilang di garasi, apakah langsung ditetapkan tersangka, 'kan harus diperiksa dulu pemilik rumah, orang-orang yang dianggap mengetahui, barulah dari pemeriksaan itu dikembangkan ke tersangka,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA– Tim independen dan Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran