Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan
Kamis, 06 Mei 2010 – 16:59 WIB
JAKARTA– Tim independen dan Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno diminta hadir ke bekas kantornya tiga hari lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus Arwana. Setelah memeriksa Susno, barulah Polri menetapkan tersangka. Mobil hilang ‘kan ada pelapornya? “Dalam kasus Arwana, ‘kan Pak Susno yang niup peluit saat di DPR. Awalnya kita tidak tahu Arwana ini adalah masalah, tapi setelah diungkap Pak Susno di DPR barulah kita tahu. Sekarang, karena peluit sudah ditiup, kereta jalan, jangan distop dulu keretanya, biarlah berjalan,” beber Edward.
"Seperti dikatakan Kabareskrim, kedatangan pengacara Pak Susno tadi mempertanyakan kasus Arwana. Dari keterangan Pak Susno itulah bisa diketahui siapa tersangka dalam kasus Arwana,” papar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (6/5) sore.
Dalam KUHAP, kata Edward, tidak ada ketentuan pemanggilan saksi harus dicantumkan tersangkanya. “Kita sama-sama belajar KUHAP, tidak harus mencantumkan tersangka saat memanggil saksi. Contohkan, kalau mobil Anda hilang di garasi, apakah langsung ditetapkan tersangka, 'kan harus diperiksa dulu pemilik rumah, orang-orang yang dianggap mengetahui, barulah dari pemeriksaan itu dikembangkan ke tersangka,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA– Tim independen dan Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI