Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 05 Januari 2022 – 22:35 WIB
Hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polresta Deliserdang akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya