Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Ungkap Sosok Penjamin

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi juga sudah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan per Senin (31/1) kemarin.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya tengah bersiap untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, istri Edy Mulyadi bakal menjadi penjamin.
“Jadi, yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacara,” ujar Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).
Menurut Damai, permohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/2) besok.
“Melalui keluarganya, besok hari,” imbuh Damai Hari Lubis yang juga mujahid 212 itu.
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis ungkap sosok penjamin penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar