Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Ungkap Sosok Penjamin
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi juga sudah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan per Senin (31/1) kemarin.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya tengah bersiap untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, istri Edy Mulyadi bakal menjadi penjamin.
“Jadi, yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacara,” ujar Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).
Menurut Damai, permohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/2) besok.
“Melalui keluarganya, besok hari,” imbuh Damai Hari Lubis yang juga mujahid 212 itu.
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis ungkap sosok penjamin penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri