Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Ungkap Sosok Penjamin
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi juga sudah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan per Senin (31/1) kemarin.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya tengah bersiap untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, istri Edy Mulyadi bakal menjadi penjamin.
“Jadi, yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacara,” ujar Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).
Menurut Damai, permohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/2) besok.
“Melalui keluarganya, besok hari,” imbuh Damai Hari Lubis yang juga mujahid 212 itu.
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis ungkap sosok penjamin penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali