Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Ungkap Sosok Penjamin
Selasa, 01 Februari 2022 – 20:04 WIB

Edy Mulyadi saat datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Kuasa hukum bakal ajukan penangguhan penahanan. Foto : Ricardo/JPNN/com
Dalam kasus ujaran kebencian itui, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli.
Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
Dalam kasus ini, Edy dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/fat/jpnn)
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis ungkap sosok penjamin penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim