Edy Mulyadi Bikin Heboh, Dilaporkan ke Polisi Belasan Kali
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Menurut dia, penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.
“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Untuk bentuk laporan polisi resmi kepada Edy Mulyadi, diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.
Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.
Menurut Ramadhan, di setiap polda ada beberapa aduan dan pernyataan sikap. Sehingga, apabila ditotal ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.
Mereka tak terima dengan pernyataan Edy bahwa Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin.
Polri menyebut ada belasan aduan mereka terima akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Puluhan Tahun Bereng Prabowo, AKA Yakin Programnya Bersama Ahmad Ali Akan Terealisasi
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar