Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto mengaku kecewa dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Pasalnya, kata dia, pemeriksaan perdana tidak bersifat substansial hanya pada hal-hal yang bersifat umum.
"Kami kecewa, biasanya pemeriksaan awal biasanya lebih kepada hal-hal yang tidak terlalu substansial, tidak secara materi, hanya pemeriksaan formal," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Senin (1/2) malam.
Menurut Juju, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy Mulyadi belum terkait dengan ucapannya, yakni Kalimantan tempat jin buang anak.
Sebab, lanjut dia, ucapan Edy itu hanya sebuah satire atau kritikan halus.
"Pasal yang disangkakan kalau dikaitkan kalimat tempat jin buang anak kan bahasa satire, ungkapan kritikan halus," kata Juju.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menilai pasal yang dipersangkakan terhadap kliennya belum memenuhi unsur
- Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN Tempat Jin Buang Anak Segera Disidang
- Juju Ungkap Cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, Ini Terkait Habib Rizieq
- Satu Rutan dengan Habib Rizieq, Edy Mulyadi Merasa Bahagia, Ini Sebabnya
- Ada Info dari Kejagung, Edy Mulyadi Siap-Siap Saja
- Reza Indragiri Menganalisis Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Ini Kesimpulannya
- Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan