Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian.
Sesuai jadwal yang dibuat penyidik, Edy Mulyadi bakal diperiksa pada Senin (31/1) pagi ini di Mabes Polri.
Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto memastikan kliennya itu bersedia hadir dalam panggilan kedua. Sebab, panggilan ini sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.
“Hari ini Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Juju ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).
Juju pun menyebut dia bersama kuasa hukum lainnya akan mendampingi Edy Mulyadi.
“Kami akan mendampingi pemeriksaan,” ujar dia.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah siap untuk menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua ini.
Sebab, kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak ini mendapat banyak sorotan.
Bukan tak mungkin Edy Mulyadi langsung dijadikan tersangka pada pemeriksaan ini. Mengingat, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di berbagai tempat.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi hari ini untuk diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian.
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka