Edy Mulyadi Disebut Berada di TKP Kasus 6 Laskar FPI Tertembak

Edy Mulyadi Disebut Berada di TKP Kasus 6 Laskar FPI Tertembak
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan meminta keterangan seorang wartawan bernama Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi dijadwalkan akan diperiksa Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12) siang, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar FPI (Front Pembela Islam) yang terjadi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dijelaskan John, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12).

Edy akan didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim Polsi menjadwalkan akan memeriksa Edy Mulyadi yang disebut berada di TKP insiden tewasnya enam Laskar FPI.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News