Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pada Senin (31/1) kemarin. Edy langsung ditahan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya itu.
“Kami akan ajukan permohonan penangguhan dan praperadilan,” kata Juju kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
Juju menyebut ada dua hal yang akan dipersoalkan dalam gugatan praperadilan nantinya.
“Penetapan tersangka dan penahanan,” imbuh Juju.
Namun, dia belum mau memerinci kapan rencana gugatan praperadilan ini akan dilakukan.
Diketahui bahwa Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri dan siap untuk melakukan gugatan praperadilan, simak penjelasan Juju Purwanto.
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
- Prospek Cerah Industri Semen Indonesia di Tengah Pemulihan Ekonomi
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Legislator Minta Pemuda Kalteng Siapkan Diri Karena Dekat dengan IKN
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan