Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
Selasa, 01 Februari 2022 – 06:20 WIB

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto: Ricardo/JPNN.com
Eks caleg dari PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Setelah berstatus tersangka, Edy Mulyadi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Edy Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri dan siap untuk melakukan gugatan praperadilan, simak penjelasan Juju Purwanto.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta