Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
Selasa, 01 Februari 2022 – 06:20 WIB
![Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/01/31/edy-mulyadi-datang-ke-bareskrim-polri-memenuhi-panggilan-unt-ar4z.jpg)
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto: Ricardo/JPNN.com
Eks caleg dari PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Setelah berstatus tersangka, Edy Mulyadi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Edy Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri dan siap untuk melakukan gugatan praperadilan, simak penjelasan Juju Purwanto.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- Anggota DPR Ini Ingin Pembangunan IKN Jalan Terus
- Kepala Otorita IKN Ungkap Angka Efisiensi Anggaran, Nilainya Sebegini
- Siapa Bilang IKN Mangkrak? Maret, Seluruh Anak Buah Pak Bas Sudah di Sana
- Demi Program Kesejahteraan Rakyat, Legislator PKB Setuju Pembangunan IKN Ditunda