Edy Mulyadi Jadi Terlapor Kasus Ujaran Kebencian, Pakar Hukum Pidana Merespos
jpnn.com, JAKARTA - Edy Mulyadi akhirnya datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian yang disiarkan melalui YouTube.
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Yenti Garnasih mengatakan pernyataan kontroversial yang diunggah di media sosial tersebut berkaitan dengan Undang- Undang ITE.
"UU ITE itu kalau berkaitan dengan perbuatan penghinaan mengadopsi KUHP Pasa 310. Instruksinya kan sengaja menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal untuk supaya itu diketahui umum," ujar Yenti saat dihubungi, Senin (31/1).
Dia melanjutkan semua kembali lagi ke penyidik apakah itu pernyataan ketidaksukaan yang menimbulakan kelompok-kelompok tertentu merasa dicemarkan.
"Kalau hal tersebut dilihat dari segi perasaan ya jangan dihitung dari yang menyampaikan saja, tetapi korbannya merasa tersakiti atau tidak," ujar Yenti yang juga Pakar Pidana Pencucian Uang.
Melihat reaksi dari orang Kalimantan pada umumnya, Yanti menegaskan mereka memang betul-betul tersinggung.
"Tidak bisa juga kemudian bilang di 'Jakarta biasa kalau bilang tempat sepi itu tempat jin buang anak'. Dipakai untuk percakapan sehari-hari bisa," tuturnya.
Yenti juga menyinggung salah satu pernyataan dalam unggahan tersebut yang mengatakan hanya monyet yang mau tinggal di sana (IKN).
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Yenti Garnasih mengatakan pernyataan kontroversial yang diunggah di media sosial tersebut berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
- Puncak Undian Doranniversary Disiarkan Langsung di Medsos, Total Hadiah Rp100 Juta
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya