Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Edy Mulyadi, terlapor pekara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan. 

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada pukul 09.54 WIB.

Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. 

Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli, penyidik menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. 

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi. Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News