Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Kemudian, penyidik menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.
Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.
Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi. Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya