Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat.
“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Edy Mulyadi.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini