Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini

Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
Edy Mulyadi saat datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto : Ricardo

Brigjen Ramadhan menambahkan dalam kasus ini Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis.

“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Edy Mulyadi.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News