Edy Mulyadi Keberatan, Irjen Dedi Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Polri mempersilakan kuasa hukum Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini terkait keberatan Edy Mulyadi soal penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Ada penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2).
Menurut Dedi, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
Kuasa hukum Edy Mulyadi pun berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku,” kata kuasa Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Polri merespons santai keberatan yang disampaikan pihak Edy Mulyadi soal penahanan. Polri pun meminta kubu hukum mengajukan permohonan penangguhan.
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum