Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua

jpnn.com, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1) hari ini.
Atas ketidakhadiran ini, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
"Dari laporan penyidik infonya bersedia hadir (hari ini). Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kami kirim panggilan kedua," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Namun, jenderal bintang tiga ini tidak memerinci kapan surat panggilan kedua dilayangkan dan tanggal berapa pemeriksaan dilakukan.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," tegas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Edy Mulyadi tidak jadi hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) ini. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya ke Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya tidak hadir di pemeriksaan karena ada halangan.
Kedatangan mereka ke kantor polisi juga untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Bareskrim Polri memutuskan untuk mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan ujaran kebencian.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya