Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1) hari ini.
Atas ketidakhadiran ini, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
"Dari laporan penyidik infonya bersedia hadir (hari ini). Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kami kirim panggilan kedua," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Namun, jenderal bintang tiga ini tidak memerinci kapan surat panggilan kedua dilayangkan dan tanggal berapa pemeriksaan dilakukan.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," tegas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Edy Mulyadi tidak jadi hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) ini. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya ke Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya tidak hadir di pemeriksaan karena ada halangan.
Kedatangan mereka ke kantor polisi juga untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Bareskrim Polri memutuskan untuk mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan ujaran kebencian.
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI