Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua
"Jadi, tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman kepada wartawan, Jumat.
Menurut Herman, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.
"Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," kata Herman.
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri memutuskan untuk mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan ujaran kebencian.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI