Edy Mulyadi Mengaku Kehilangan Ponsel Sebelum Diperiksa, Ada Niat Menghilangkan Barang Bukti?

Edy Mulyadi Mengaku Kehilangan Ponsel Sebelum Diperiksa, Ada Niat Menghilangkan Barang Bukti?
Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto : Ricardo

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi pengakuan Edy Mulyadi yang kehilangan ponsel menjelang pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News