Edy Mulyadi Mengaku Kehilangan Ponsel Sebelum Diperiksa, Ada Niat Menghilangkan Barang Bukti?
Selasa, 01 Februari 2022 – 17:35 WIB
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi pengakuan Edy Mulyadi yang kehilangan ponsel menjelang pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi
- Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Darmizal Pantas Jadi Penjaga Jokowi Hingga Akhir Jabatan
- Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa, Anam: Polri Sedang di Ujung Tanduk
- Pandangan Anam Soal Hakim PN yang Mengadili Ferdy Sambo dkk, Begini Katanya
- Anam Semprot Pengacara yang Minta Dokter KPK Cek Kesehatan Lukas Enembe, Jleb