Edy Mulyadi Menggunakan Kebebasan Secara Kebablasan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Edy Mulyadi menggunakan kebebasan berekspresi dan berpendapat secara kebablasan terkait lokasi ibu kota negara atau IKN Nusantara.
Hal itu disampaikan Yenti menanggapi ucapan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak.
"Dari pernyataan tersebut ada yang merasa terhina. Memang itu delik aduan dan itu sudah, mereka melapor," ujar Yenti dikonfirmasi JPNN.com, Senin (31/1).
Dia pun menilai ucapan Edy yang membuat berbagai elemen masyarakat marah berpotensi memecah belah.
"Minimal, itu, kan bisa memecah belah, kan," ujar Yenti Ganarsih.
Soal keputusan Presiden Jokowi menetapkan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN Nusantara, itu bukan hal yang mengherankan.
Bukan hal yang aneh, Pak Jokowi memilih Kalimantan sebagai IKN, karena dahulu Soekarno pernah mengatakan hal yang sama," ucap Yenti.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian.
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih komentari kasus Edy Mulyadi yang terjerat pasal ujaran kebencian tentang IKN Nusantara.
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan