Edy Mulyadi Merasa Dibidik Polisi, Irjen Dedi Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang merasa sudah menjadi bidikan polisi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.
“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.
Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.
Irjen Dedi menegaskan bahwa polisi tidak pernah membidik Edy Mulyadi. Dia mempersilakan Edy mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak puas dengan proses hukum yang berjalan.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP