Edy Mulyadi Merasa Dibidik Polisi, Irjen Dedi Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang merasa sudah menjadi bidikan polisi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.
“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.
Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.
Irjen Dedi menegaskan bahwa polisi tidak pernah membidik Edy Mulyadi. Dia mempersilakan Edy mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak puas dengan proses hukum yang berjalan.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok