Edy Mulyadi Merasa Dibidik Polisi, Irjen Dedi Bereaksi Begini
Rabu, 02 Februari 2022 – 13:25 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri.
Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Dedi menegaskan bahwa polisi tidak pernah membidik Edy Mulyadi. Dia mempersilakan Edy mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak puas dengan proses hukum yang berjalan.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri