Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) sore.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi di kasus tersebut.
“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai sore pukul 16.15. Itu statusnya sebagai saksi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
“Diputuskan meningkatkan status EM dari saksi menjadi tersangka. Kemudian pukul 16.30 dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Ramadhan.
Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WiB.
Dari situ, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
“Sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan demi kepentingan penyidikan,” tegas Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Simak penjelasan Brigjen Ramadhan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi