Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan
Senin, 31 Januari 2022 – 19:31 WIB
Menurut Ramadhan, Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” beber Ramadhan.
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Simak penjelasan Brigjen Ramadhan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi