Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan

Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan
Edy Mulyadi resmi berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapannya menyebut IKN baru di Kaltim sebagai tempat jin buang anak. Dia juga langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Ramadhan, Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” beber Ramadhan.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Simak penjelasan Brigjen Ramadhan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News