Edy Mulyadi Sudah Dibesuk Anggota Keluarga, Siapa Saja?

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menahan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Dia pun sudah dibesuk sejumlah anggota keluarga.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan yang membesuk kliennya ialah keluarga inti.
“Sudah dibesuk kemarin (2/2) oleh istri dan anak perempuannya,” ujar Juju ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Dia juga memastikan kondisi Edy masih sehat di dalam sel tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka terhadap Edy terkait ujaran tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah anggota keluarga Edy Mulyadi sudah membesuknya di Rutan Bareskrim Polri. Adapun yang membesuk ialah istri dan anak perempuannya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar