Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa Polisi, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak tinggal diam setelah Edy Mulyadi mangkir pada pemeriksaan perdana terkait kasus ujaran kebencian pada Jumat (28/1).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
"Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau dan ditunjukkan surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1).
Dalam surat panggilan kedua itu, polisi juga menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi ke Mabes Polri apabila kembali mangkir.
"Jadi, Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya tidak hadir, maka kami jemput ke Mabes Polri," jelasnya.
Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.
Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir harusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus ditingkatkan penyidikan.
Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua pada Senin (31/1) nanti.
- Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN Tempat Jin Buang Anak Segera Disidang
- Juju Ungkap Cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, Ini Terkait Habib Rizieq
- Satu Rutan dengan Habib Rizieq, Edy Mulyadi Merasa Bahagia, Ini Sebabnya
- Ada Info dari Kejagung, Edy Mulyadi Siap-Siap Saja
- Reza Indragiri Menganalisis Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Ini Kesimpulannya
- Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan